Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 30 Juli 2026
Posisi Kasus:
Seorang suami dan istrinya telah terikat perkawinan sejak tahun 1972. Dari perkawinan tersebut lahir dua orang anak. Dalam kehidupan rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran sering terjadi karena sang suami menjalin hubungan dengan perempuan lain selama perkawinan masih berlangsung. Sang suami juga sering menghina dan mengancam keselamatan istrinya sehingga istri dan kedua anaknya merasa takut. Sang istri menilai tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri sehingga mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri. Dalam gugatannya, Penggugat meminta izin untuk tinggal terpisah selama proses perkara, meminta Tergugat membayar nafkah untuk Penggugat dan kedua anaknya, serta memohon agar hakim memerintahkan Tergugat meninggalkan rumah yang menjadi milik Penggugat.
Putusan Pengadilan:
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Pengadilan memberikan izin kepada Penggugat untuk tinggal terpisah dari tergugat selama proses perkara, menetapkan tergugat membayar nafkah sebesar Rp50.000,00 setiap bulan sejak Agustus 1978, menyatakan perkawinan para pihak putus karena perceraian.
Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan dan memperbaiki putusan tingkat pertama dengan menambahkan amar yang memerintahkan tergugat meninggalkan rumah penggugat.
Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi.
Pertimbangan Mahkamah Agung:
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Bandung tidak salah menerapkan hukum dalam memeriksa perkara ini. Mahkamah Agung menilai keberatan Pemohon Kasasi hanya berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian yang menjadi kewenangan Judex Facti sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa keterangan saksi yang merupakan ibu kandung dan pembantu rumah tangga dalam perkara perceraian memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Bandung tidak salah menerapkan hukum dalam memeriksa perkara ini. Mahkamah Agung menilai keberatan Pemohon Kasasi hanya berkaitan dengan penilaian hasil pembuktian yang menjadi kewenangan Judex Facti sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menegaskan bahwa keterangan saksi yang merupakan ibu kandung dan pembantu rumah tangga dalam perkara perceraian memiliki kekuatan pembuktian yang sah. Peristiwa perceraian sering kali terjadi dalam lingkup rumah tangga sehingga keterangan orang terdekat sangat penting untuk memberikan keterangan yang mendekati kebenaran.
Kaidah Hukum:
Dalam perkara perceraian, orang yang paling dekat dalam hubungan kekeluargaan maupun hubungan sosial, termasuk ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak, dapat didengar sebagai saksi karena keterangannya dapat mendekati kebenaran.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 K/Sip/1979, tanggal 20 Desember 1979.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23634.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA