Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 14 Oktober 2026
Posisi Kasus
Perkara ini bermula dari persaingan dagang di pasar air minum dalam kemasan (AMDK) antara produsen Aqua, yakni PT Tirta Investama, bersama distributor resminya, PT Balina Agung Perkasa, melawan pendatang baru, Le Minerale (PT Tirta Fresindo Jaya). Hubungan kerja sama antara produsen dan distributor Aqua dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha hilir karena melarang toko atau pedagang eceran menjual Le Minerale. Apabila toko tetap memajang atau menjual produk pesaing tersebut, status kemitraan mereka diturunkan dari Star Outlet menjadi Wholesaler, yang berdampak langsung pada kenaikan harga beli dan pemotongan margin keuntungan toko.
Putusan Pengadilan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha: memutus bahwa tindakan kedua entitas tersebut terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b mengenai perjanjian tertutup ( exclusive dealing ) serta Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan penguasaan pasar melalui penolakan atau penghambatan pelaku usaha lain. KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp13.845.450.000,00 kepada PT Tirta Investama dan Rp6.294.000.000,00 kepada PT Balina Agung Perkasa.
- Pengadilan Negeri: membatalkan putusan KPPU atas dalih cacat formil, yakni pencantuman irah-irah atau frasa “pro justitia” pada formulir pemeriksaan yang dinilai melampaui wewenang KPPU.
- Mahkamah Agung: mengabulkan permohonan kasasi KPPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menegaskan bahwa Pengadilan Negeri keliru menerapkan hukum; keberadaan frasa “pro justitia” tidak menggugurkan wewenang KPPU. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016, ruang lingkup pemeriksaan KPPU adalah pengumpulan alat bukti administratif dalam penegakan hukum persaingan usaha, bukan kewenangan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana di bawah KUHAP. Secara materiil, Mahkamah Agung menguatkan temuan KPPU bahwa klausul larangan penjualan produk pesaing yang disertai ancaman degradasi terbukti membatasi persaingan sehat dan merugikan pilihan konsumen.
Kaidah Hukum
- Penggunaan frasa atau format “pro justitia” pada lembar pemeriksaan perkara administratif KPPU tidak serta-merta mengakibatkan proses peradilan persaingan usaha cacat hukum, sepanjang tindakan tersebut berada dalam koridor pengumpulan alat bukti persaingan usaha dan tidak dijalankan sebagai fungsi penyidikan pidana KUHAP.
- Praktik produsen dan distributor yang mengekang independensi pedagang eceran melalui larangan menjual produk kompetitor disertai ancaman penurunan status kemitraan (degradasi status toko) merupakan bentuk perjanjian tertutup (exclusive dealing) dan penguasaan pasar yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, tanggal 26 September 2019.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4edf60df1a587ed851b4d12fc2e5807b.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA