Spread the love

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

Siapa yang Didahulukan dalam Hukum Waris Perdata?
Dalam kehidupan sehari-hari, sering timbul sengketa ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta bersama dengan pasangannya. Pertanyaan yang lazim muncul adalah:

“Apakah orang tua kandung masih berhak menuntut bagian warisan atas harta anaknya yang telah beristri/bersuami?”

Berdasarkan sistem hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata), pembagian warisan tanpa wasiat ( _ab intestato_ ) tunduk pada sistem hierarki/derajat golongan. Prinsip mendasarnya adalah: ahli waris dengan derajat/golongan yang lebih dekat menutup kesempatan bagi ahli waris yang golongannya lebih jauh.

*Posisi Kasus*
1. *Hubungan Para Pihak dan Objek Sengketa:* Perkara ini melibatkan AP (ayah kandung dari almarhumah SP) sebagai Penggugat melawan JT (suami yang hidup terlama dari almarhumah SP) sebagai Tergugat.
2. *Objek sengketa* adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 288 m² di Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur (SHM No. 00567/Kayu Manis).
3.Penggugat mendalilkan bahwa objek tersebut adalah harta bersama almarhumah putrinya dan Tergugat, sehingga Penggugat merasa berhak menuntut ¼ bagian dari harta peninggalan tersebut.

4. Tergugat menolak klaim tersebut dengan alasan objek sengketa dibeli dari hasil kerjanya sendiri sebagai pelaut, serta secara yuridis Penggugat merupakan ahli waris Golongan II yang haknya gugur/tertutup karena keberadaan Tergugat selaku ahli waris Golongan I.

*Putusan Pengadilan*
1. *Pengadilan Negeri Jakarta Timur:* Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, menetapkan masing-masing ¼ bagian untuk Penggugat dan Tergugat, serta memerintahkan penyerahan/lelang jika tidak dapat dibagi secara natural.
2. *Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:* Menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
3. *Mahkamah Agung:* Mengabulkan permohonan kasasi Tergugat, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, dan menolak seluruh gugatan untuk seluruhnya.

*Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menilai bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan yuridis sebagai berikut:
1. *Hubungan UU Perkawinan dan KUHPerdata Mengenai Waris:* Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menyatakan bahwa ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam UU Perkawinan.
2. *Namun, UU Perkawinan hanya mengatur tentang status harta benda perkawinan (harta bawaan dan harta bersama)*, serta tidak mengatur tata cara dan penggolongan ahli waris.
3. *Oleh karena itu, untuk menentukan siapa yang berhak mewaris dan urutannya*, rujukan hukum yang sah tetap mengacu pada ketentuan pembagian waris dalam KUHPerdata.
4. *Penerapan Sistem Derajat dan 4 Golongan Ahli Waris:* Pasal 832 KUHPerdata menetapkan bahwa keluarga sedarah dan suami/istri yang hidup terlama berhak mewaris menurut undang-undang, di mana derajat yang lebih dekat menutup derajat yang lebih jauh.
5. *Empat golongan ahli waris menurut KUHPerdata:*
* *Golongan I (Pasal 852, 852a KUHPerdata):* Suami/istri yang hidup terlama beserta anak-anak/keturunannya.
* *Golongan II (Pasal 854 & 855 KUHPerdata):* Orang tua (ayah/ibu), saudara kandung, dan keturunannya.
* *Golongan III (Pasal 858 KUHPerdata):* Kakek, nenek, dan leluhur ke atas.
* *Golongan IV (Pasal 861 KUHPerdata):* Paman, bibi, dan sanak saudara ke samping sampai derajat keenam.
* *Karena Tergugat (suami) berada pada Golongan I*, keberadaannya secara otomatis menutup (menyingkirkan) hak orang tua pewaris yang berada pada Golongan II.

*Kaidah Hukum*
1. *Asas Penutupan Golongan (Priority Principle):* Dalam hukum waris KUHPerdata, ahli waris Golongan I (suami/istri yang hidup terlama beserta keturunannya) mutlak menutup hak mewaris dari ahli waris Golongan II (orang tua dan saudara), Golongan III, dan Golongan IV. Orang tua pewaris baru dapat tampil sebagai ahli waris apabila pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris Golongan I.
2. *Ketiadaan Hubungan Waris Orang Tua terhadap Suami/Istri Anak:* Gugatan pembagian harta warisan/harta bersama yang diajukan oleh orang tua almarhum/almarhumah terhadap menantu (suami/istri yang hidup terlama) tidak beralasan hukum dan harus ditolak, karena orang tua tidak memiliki kapasitas sebagai ahli waris selama suami/istri yang hidup terlama masih ada.
3. *Harmonisasi UU Perkawinan dengan Hukum Waris KUHPerdata:* Ketentuan Pasal 66 UU Perkawinan tidak menghapuskan hukum kewarisan dalam KUHPerdata. Karena UU Perkawinan tidak mengatur hierarki dan klasifikasi ahli waris, maka penentuan status, hak, dan penggolongan ahli waris tetap tunduk pada ketentuan Buku II KUHPerdata.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 311 K/PDT/2026, tanggal 10 Maret 2026.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f141def09c097e854b303931353230.html

Salam Pancasila, 
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/jc/zir/sorotankeadilan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *