Ketua Umum SPASI Soroti Kriminalisasi Korban Kejahatan, Disampaikan Saat Wawancara di Jakarta
Jakarta – Ketua Umum (SPASI), , menyoroti fenomena korban kejahatan yang justru berstatus tersangka. Hal tersebut disampaikan Jelani saat diwawancarai awak media di jakarta (13/02)
Jelani menilai praktik kriminalisasi terhadap korban berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia mencontohkan kasus warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melawan penjambretan di wilayah .
“Penegakan hukum harus melihat substansi peristiwa secara utuh. Dalam kasus pembelaan diri, korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru diproses sebagai pelaku,” ujar Jelani.
Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat ketentuan mengenai pembelaan terpaksa yang dapat menjadi alasan pembenar. Oleh karena itu, penyidik diharapkan mampu menilai unsur kejadian secara komprehensif sebelum menetapkan status hukum seseorang.
Jelani menyebut pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada penerapan pasal secara formal berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Jika masyarakat melihat korban justru dikriminalisasi, mereka bisa menjadi takut melawan kejahatan. Hal ini berpotensi membuat pelaku kriminal semakin berani, bahkan dapat memicu tindakan main hakim sendiri,” katanya.
SPASI, lanjut Jelani, mengapresiasi langkah penghentian perkara kasus tersebut yang dinilai memberikan kepastian hukum. Namun ia menegaskan bahwa peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar tidak terulang di masa mendatang.
Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat terkait penerapan prinsip pembelaan diri dalam proses penyidikan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan lebih adil dan proporsional.
“Hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat. Evaluasi penanganan perkara penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Jelani.