Jakarta, sorotankeadilan.com

Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat diadukan terdakwa Wong ALS Justin (26) ke Propam Polda Metro Jaya melalui pengacaranya Dr Yuspan Zalukhu SH MH. Pelaporan ini dilayangkan karena penyidik dinilai tidak profesional dan tidak memahami aturan KUHAP Nasional. Penyidik Polres Jakbar dinilai tidak menghormati hak-hak tersangka dalam penanganan perkara.

Dr Yuspan Zalukhu selaku kuasa hukum pelapor mengaku prihatin, seharusnya penyidik Polres Jakarta Barat memahami perlindungan hak tersangka sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yakni memperkuat perlindungan hak tersangka sejak awal pemeriksaan, menekankan prinsip fair trial, dan pendekatan humanis.

“Hak utama meliputi pendampingan advokat sejak penangkapan, perlakuan manusiawi, kepastian informasi sangkaan, serta akses keadilan restoratif, guna memastikan proses peradilan yang transparan dan jujur, itu semua ada di pasal KUHAP Nasional tapi rupanya penyidik tidak mengikuti aturan KUHAP baru ini,” ujar Dr Yuspan Zalukhu kepada sorotankeadilan.com  Jumat (13/2).

“Dalam KUHAP baru tersangka berhak memilih, menghubungi, dan didampingi advokat di setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penangkapan, hingga penahanan, tapi itu tidak dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat,” tegas Advokat yang pernah mengabdi sebagai Perwira di Kepolisian ini.

Dalam KUHAP baru juga diperintahkan kepada penyidik untuk memberikan jaminan perlindungan kepada terperiksa atas keamanan pribadi, keluarga, dan bebas dari intimidasi atau penyiksaan selama proses hukum,” imbuhnya..

“Untuk menghentikan perbuatan sewenang-wenang oknum penegak hukum yang semakin marak ke depan kita mohon partisipasi publik untuk berani mempertanyakan, mengkritik, menuntut konsekuensi hukum pelaku baik pidana maupun perdata termasuk kode etik instansi penegak hukumnya  pelaku,” katanya.

Bila Negara Republik Indonesia ini bisa sungguh-sungguh meng Panglima kan hukum maka saya yakin cita-cita kemerdekaan Indonesia cepat kita capai. Tapi bila tidak maka hanya sebagian kecil warga yang menikmati kemerdekaan tapi masyarakat banyak semakin melarat terkapar tidak berdaya berkubang penderitaan yang tidak kunjung selesai.

“Kami mohon tegaknya keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi bagi Justin dapat diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili Perkara Justin nantinya yang telah diagendakan pada Hari Kamis Tanggal 19 Pebruari 2026 Pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Kita sungguh berterima kasih kepada DPR RI, Kejaksaan Agung, KPK dan beberapa lainnya yang belakangan ini memberikan perhatian besar bagi penegakan hukum termasuk bagi masyarakat yang dikriminalisasi penegak hukum. Karenanya kita akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat – RDP kepada DPR RI mengenai kasus Justin supaya apa yang terjadi sesungguhnya menjadi terang benderang dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.

Kronologi Perkara:
Wong ALS Justin (26) tak tahu menahu ketika dirinya tiba-tiba ditetapkan oleh penyidik Polres Jakarta Barat sebagai tersangka. Kasusnya berawal ketika Justin berpacaran dengan seorang janda berinisial IRA (34) sejak bulan September 2025.

Justin mengaku dirinya beberapa kali meminta putus hubungan pacaran dengan IRA karena beda agama. Namun IRA tak ingin putus pacaran dengan Justin. Hingga akhirnya IRA melaporkan Justin ke Satreskrim Polres Jakarta Barat dengan tuduhan mencuri. “Klien saya difitnah dan dikriminalisasi,” ujar Yuspan Zalukhu.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB, Justin ditangkap di rumah pelapor dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat dengan tuduhan mencuri uang pelapor sebesar 10.000 Euro.

“Padahal kejadian yang dituduhkan tersebut adalah beberapa hari sebelumnya. Bukan pada hari itu. Bukan tertangkap tangan, dan tidak ada saksi,” kata Yuspan Zalukhu.

Sesampai di Polres baru dibuatkan Laporan Polisi Model B (Pertanda bukan tertangkap tangan) Nomor LP/B/1672/XI/2025/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA pada Pukul 19.20 WIB;

“Surat-surat administrasi penyidikan baru dibuat setelah ada laporan polisi, BAP pelapor dan BAP 1 orang saksi yang menerangkan dalam BAP mereka tidak ada melihat klien saya mengambil uang yang dituduhkan tersebut,” katanya.

Menurut Yuspan, surat perintah penangkapan tertanggal 29 November 2025 padahal kliennya ditangkap tanggal 28 November 2025 dan Surat perintah penahanan tertanggal 30 November 2025 padahal kliennya ditahan/dirampas kebebasannya sejak tanggal 28 November 2025;

“Pada Hari Jumat tanggal 28 November 2025 saat klien saya ditangkap di rumah pelapor, barang-barang klien saya diambil paksa oleh anggota Polres Jakarta Barat antara lain satu Hp Android, satu Hp iPhone, satu buah dompet, satu pasang sepatu, satu anting, satu tas, satu rokok elektrik iqos dan satu baju,” papar Yuspan Zalukhu.

Semuanya ada 8 jenis, hanya satu jenis yang dibuatkan berita acara penyitaan yaitu 1 buah dompet sedangkan 7 jenis barang kliennya yang lainnya tidak dibuatkan berita acara penyitaan dan tidak ada tanda terima dalam bentuk apapun.

“Penyidik mengatakan bahwa tujuh jenis barang klien saya lainnya  yang dirampas tersebut dikembalikan pada klien saya setelah Putusan Pengadilan,” ungkap Yuspan.

Yuspan juga menyesalkan pada saat kliennya dilakukan BAP Pertama dan Kedua, kliennya tidak disuruh baca BAP nya tapi langsung disuruh tanda tangan sehingga kliennya tidak tau apa isi BAP nya.

“Waktu klien saya BAP ketiga tetap tidak disuruh baca dulu tapi langsung disuruh tanda tangan namun klien memberanikan diri minta dibaca dulu baru disuruh baca, kemudian klien saya minta baca BAP pertama dan BAP kedua, baru di kasih baca,” kata Yuspan.

Yuspan mengatakan kliennya sangat terkejut karena isi BAP Pertama dan Kedua tersebut banyak tidak sesuai apa yang disampaikan klien dan semakin mengecewakan kliennya lagi mendengar dari penasehat hukum bahwa BAP kliennya yang ada dimasukan penyidik/penyidik pembantu dalam Berkas Perkara yang dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum hanya ada 2 BAP, satu BAP lainnya entah dikemanakan.

Yuspan juga mengatakan kliennya sempat diintimidasi oleh penyidik. Sehingga kliennya Justin sangat menderita fisik dan psikis serta mengalami kerugian materil dan imateril.

“Klien saya sangat kecewa cara-cara proses hukum yang tidak profesional bahkan menzolimi orang tidak bersalah dengan sewenang-wenang memfitnah dan mengkriminalisasi klien saya,” kata Yuspan.

“Perilaku penyidik/penyidik pembantu Polres Jakarta Barat tersebut identik preman dan debt collektor mengatakan pada klien saya, kamu maling, kembalikan saja uang itu maka masalah selesai,” tambahnya.

Dr Yuspan Zalukhu meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Propam Irjen. Pol. Abdul Karim berkenan memberikan keadilan pada kliennya Justin dengan memberikan sanksi pada oknum penyidik/penyidik pembantu Polres Jakarta Barat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya citra Polri dan dicintai masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *