Akademisi Hukum Bahas Daluwarsa KUHP Baru, Dr. Yuspan: Penegakan Hukum Harus Terukur
JAKARTA – Implementasi ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru menjadi salah satu fokus pembahasan dalam forum diskusi bertajuk “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar di Horison Hotel & Suites, Jumat (13/2/2026).
Dalam forum tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., D.Th., menyampaikan pandangan akademis mengenai pentingnya memahami daluwarsa sebagai bagian dari sistem pembatasan kewenangan negara dalam hukum pidana.
Ia menjelaskan bahwa daluwarsa bukan sekadar ketentuan teknis, melainkan instrumen hukum yang dirancang untuk menjamin kepastian serta perlindungan hak dalam sistem peradilan.
“Daluwarsa merupakan bagian dari desain hukum pidana modern. Ia mengatur batas waktu penuntutan agar proses hukum berjalan secara proporsional dan tidak tanpa batas,” ujarnya.
Prinsip Legalitas dan Kepastian Hukum
Dr. Yuspan menekankan bahwa prinsip legalitas dan kepastian hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Dalam konteks KUHP baru, ia menilai pemahaman yang tepat terhadap norma daluwarsa menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam interpretasi hukum merupakan hal yang wajar dalam dinamika akademik. Namun, penerapannya tetap harus merujuk pada ketentuan yang telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan setiap tindakan berada dalam koridor hukum yang jelas.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Terkait mekanisme pengawasan, Dr. Yuspan menyampaikan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan jalur pengawasan internal maupun eksternal terhadap aparat penegak hukum.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau etika, proses dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin dan kode etik. Sementara itu, apabila terdapat unsur pelanggaran pidana, penyelesaiannya dilakukan melalui peradilan umum sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan sistem pengawasan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan dalam kerangka akuntabilitas.
Refleksi Implementasi KUHP Baru
Forum ini menjadi wadah pertukaran gagasan antara akademisi dan praktisi hukum mengenai penerapan KUHP baru di Indonesia. Dr. Yuspan berharap implementasi regulasi tersebut dilakukan secara hati-hati, profesional, dan konsisten.
Ia menilai keberhasilan KUHP baru tidak hanya bergantung pada norma tertulis, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia serta komitmen terhadap asas keadilan dan kepastian hukum.
Diskusi tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif publik sekaligus menjadi bagian dari evaluasi konstruktif terhadap sistem peradilan pidana nasional.
Jurnalis: Romo Kefas