SPASI dan LHI Gaungkan Etika Kekuasaan dalam Penegakan Hukum: Supremasi Hukum Tak Boleh Terkalahkan

JAKARTA, Senin, 16 Februari 2026 – Wacana pembenahan sistem hukum nasional kembali mengemuka. Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., bersama Ketua Umum Laskar Hukum Indonesia (LHI), Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H., menyerukan pentingnya membangun kembali etika kekuasaan dalam penegakan hukum.

Dalam wawancara di Jakarta, keduanya menilai bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak semata-mata terletak pada norma dan regulasi, tetapi pada konsistensi moral dalam menjalankan kewenangan. Penegakan hukum, menurut mereka, harus berdiri di atas prinsip independensi, akuntabilitas, dan keberanian menolak intervensi.

Jelani Christo menyampaikan bahwa negara hukum hanya akan memiliki makna jika seluruh aparat menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. “Supremasi hukum bukan slogan. Ia adalah komitmen etik yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah menjaga integritas dalam situasi yang sarat tekanan politik, ekonomi, maupun sosial. Karena itu, penguatan sistem pengawasan dan pembinaan etika profesi menjadi kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Brigjen TNI (Purn) Edy Imran menegaskan bahwa pembenahan hukum harus dilihat sebagai bagian dari agenda kebangsaan. Menurutnya, hukum adalah instrumen menjaga kedaulatan dan keadilan sosial. Jika hukum melemah, maka stabilitas nasional turut terancam.

“Penegakan hukum harus bebas dari kompromi yang melenceng dari aturan. Integritas adalah benteng utama negara hukum,” tegasnya.

SPASI dan LHI menyatakan komitmen untuk terus mendorong literasi hukum publik serta membangun konsolidasi antarprofesi dalam menjaga marwah sistem peradilan. Keduanya percaya bahwa reformasi hukum membutuhkan kesadaran kolektif, bukan sekadar langkah administratif.

Mereka berharap gerakan moral ini dapat menjadi pengingat bahwa hukum bukan alat kekuasaan, melainkan pengendali kekuasaan.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *