Jakarta – Dr. Aturkian Laia menegaskan bahwa praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi tersangka.

Menurut Aturkian, praperadilan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi memiliki filosofi mendasar sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Praperadilan adalah bentuk pengawasan yudisial terhadap kewenangan penyidik dan penuntut umum. Ini menjadi ruang koreksi apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya praperadilan berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan.

Selain itu, praperadilan juga bertujuan memastikan adanya kecukupan alat bukti sebelum suatu perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum.

Aturkian menekankan bahwa filosofi praperadilan berlandaskan pada tiga prinsip utama, yakni asas praduga tidak bersalah, due process of law, dan prinsip proporsionalitas.

“Asas praduga tidak bersalah menegaskan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara due process memastikan seluruh prosedur hukum dijalankan secara adil dan transparan,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip proporsionalitas menjadi batas agar tindakan aparat penegak hukum tidak melampaui kewenangan dan tetap seimbang dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Lebih lanjut, Aturkian menyebut praperadilan sebagai instrumen yang memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat memiliki jaminan bahwa proses hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

“Negara memang memiliki kewajiban menegakkan hukum, tetapi dalam menjalankan kewenangannya, negara juga wajib menghormati dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” tegasnya.

Ia berharap pemahaman terhadap filosofi praperadilan terus diperkuat, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat, guna menjaga integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

(Romo Kefas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *