Citizen Lawsuit Hilangnya Iptu Tomi Disidangkan 19 Februari, Negara Didesak Buka Fakta

Jakarta – Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) atas hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun akan mulai disidangkan pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana ini menjadi babak baru dalam upaya keluarga menuntut kejelasan atas hilangnya perwira Polri tersebut sejak 18 Desember 2024.

Gugatan didaftarkan pada 4 Februari 2026 oleh sembilan penggugat, termasuk istri korban, Ria Tarigan. Mereka didampingi 114 advokat dari berbagai organisasi profesi hukum.

Nama-nama yang tercatat dalam tim kuasa hukum antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Saor Siagian, Martin Lukas Simanjuntak, dan Jelani Christo. Gugatan ditujukan kepada delapan pihak, termasuk Presiden RI, DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM.

Para penggugat menilai terdapat dugaan kelalaian serta kurangnya transparansi dalam penanganan kasus hilangnya Iptu Tomi.

Kronologi dan Kejanggalan

Iptu Tomi diketahui menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. Ia dilaporkan hilang saat memimpin operasi pengejaran DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Rawara, Papua Barat.

Keluarga menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari perubahan keterangan kronologi hingga penghentian pencarian yang dinilai tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik. Hingga Februari 2026, belum ada kepastian mengenai keberadaan Iptu Tomi.

Secara hukum, Citizen Lawsuit merupakan mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah atas dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban konstitusional. Perkara ini dipandang sebagai ujian akuntabilitas negara dalam menjamin perlindungan aparatnya sendiri.

Diawali Ritual Adat

Sebelum sidang dimulai, keluarga dan tim kuasa hukum berencana menggelar ritual adat Dayak sebagai bentuk doa agar proses hukum berjalan adil dan kebenaran terungkap. Langkah ini disebut sebagai simbol harapan agar tidak ada lagi peristiwa serupa di kemudian hari.

Ujian Kepercayaan Publik

Pengamat menilai perkara ini memiliki dampak luas terhadap persepsi publik terhadap institusi penegak hukum. Jika prosesnya berjalan terbuka dan profesional, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika tidak ada kejelasan, krisis kepercayaan berpotensi semakin dalam.

Sidang 19 Februari 2026 diperkirakan akan menjadi momentum awal untuk menguji sejauh mana negara menjawab tudingan kelalaian dan memastikan kepastian hukum.


Dilaporkan oleh: Romo Kefas (Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *