Diiringi Ritual Dayak dan Kawalan 114 Advokat, Sidang Gugatan Warga atas Hilangnya Iptu Tomi Marbun Ditunda

Jakarta – Langit pagi menjadi saksi ketika keluarga Iptu Tomi Marbun mengawali sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan ritual adat Dayak. Di halaman pengadilan, doa-doa adat dipanjatkan, asap kemenyan mengepul pelan, dan simbol-simbol tradisi dihadirkan sebagai bentuk permohonan perlindungan, keadilan, dan penguatan moral bagi keluarga yang telah menanti kepastian sejak 18 Desember 2024.

Ritual tersebut bukan sekadar seremoni. Bagi keluarga, itu adalah pengingat bahwa perjuangan mencari kejelasan atas hilangnya Iptu Tomi Marbun adalah perjuangan yang menyentuh nilai kemanusiaan dan martabat. Dalam suasana hening dan haru, keluarga dan tim hukum berdiri bersama sebelum memasuki ruang sidang.

Sebanyak 114 advokat tergabung dalam tim bantuan hukum dan pencari keadilan keluarga turut hadir mengawal proses persidangan. Tim pengacara keluarga diketahui merupakan anggota-anggota SPASI yang diperkuat advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia.

Namun, harapan agar sidang langsung memasuki pokok perkara belum terwujud. Dalam pemeriksaan kehadiran, majelis hakim mencatat delapan instansi yang menjadi tergugat tidak satu pun mengirimkan perwakilan. Ketidakhadiran tersebut membuat agenda sidang tidak dapat dilanjutkan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret mendatang untuk pemanggilan ulang para tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menegaskan gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya non-litigasi tidak mendapatkan tanggapan. Tim bantuan hukum sebelumnya telah dua kali mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembentukan tim pencari fakta, bahkan menggelar aksi penyampaian aspirasi agar pimpinan tertinggi kepolisian turun tangan langsung.

Selain itu, surat resmi juga telah dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan sejumlah lembaga negara lainnya. Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ada respons resmi yang diterima.

“Kami menempuh jalur hukum karena semua upaya komunikasi tidak direspons. Kami hanya meminta kepastian dan kejelasan tentang keberadaan Iptu Tomi Marbun,” ujar Martin usai persidangan.

Hingga lebih dari satu tahun sejak dinyatakan hilang, misteri keberadaan Iptu Tomi Marbun masih menyisakan tanda tanya. Sidang lanjutan pada 5 Maret mendatang diharapkan menjadi momentum agar proses hukum berjalan lebih substantif dan menghadirkan jawaban yang selama ini dinanti keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *