Dr. Aturkian Laia Soroti Filosofi Praperadilan dalam KUHAP: Instrumen Kontrol Kekuasaan Penegak Hukum

Jakarta – Akademisi hukum Dr. Aturkian Laia, SH., MH., menegaskan bahwa praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia bukan sekadar tahapan administratif, melainkan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam hal upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

“Praperadilan menjadi ruang koreksi terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Negara memang memiliki otoritas menegakkan hukum, tetapi setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor konstitusional,” ujar Aturkian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).

Uji Legalitas Tindakan Aparat

Ia menjelaskan, secara normatif praperadilan berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, hingga penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik peradilan.

Melalui mekanisme ini, hakim tunggal di pengadilan negeri memiliki kewenangan menilai apakah tindakan aparat sudah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk kecukupan alat bukti.

“Praperadilan memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar asumsi,” katanya.

Berlandaskan Prinsip Negara Hukum

Aturkian menekankan, filosofi praperadilan bertumpu pada sejumlah prinsip fundamental negara hukum. Pertama, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, prinsip due process of law yang menuntut proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur. Ketiga, prinsip proporsionalitas, yakni tindakan aparat harus sebanding dengan tingkat dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Penahanan misalnya, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada pertimbangan objektif dan rasional,” ujarnya.

Jaga Keseimbangan Kepentingan

Lebih lanjut, ia menyatakan praperadilan berperan sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga ketertiban dan menindak pelaku kejahatan. Di sisi lain, hak-hak individu harus tetap dilindungi.

“Penegakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di situlah letak pentingnya praperadilan,” katanya.

Ia berharap pemahaman terhadap filosofi praperadilan dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus mendorong profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

“Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan tumbuh jika prosesnya dijalankan secara adil dan transparan,” tutupnya.

jurnalis Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *