Tangerang — Polemik terkait sisa pembayaran kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang berlangsung pada 10 Desember 2025 di Lembah Resort Permai memunculkan perhatian publik, bukan hanya karena konflik yang terjadi, tetapi juga sebagai refleksi atas pentingnya tata kelola organisasi yang profesional.

Permasalahan ini mencuat setelah adanya penahanan kendaraan milik salah satu pihak, Yudianto, yang dikaitkan dengan belum terselesaikannya kewajiban pembayaran kegiatan. Kondisi tersebut memicu berbagai respons, baik dari internal organisasi maupun pihak eksternal.

Dalam keterangannya, Yudianto menyampaikan bahwa dirinya menginginkan kejelasan dan kepastian atas status kendaraannya, sembari tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif.

Di sisi lain, pihak Lembah Resort Permai menyatakan bahwa langkah yang diambil berkaitan dengan adanya kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi. Mereka berharap ada penyelesaian administratif yang jelas agar persoalan dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.

Dari internal AKPERSI, diakui bahwa koordinasi masih menjadi tantangan tersendiri dalam merespons persoalan ini. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi yang perlu segera diperbaiki agar tidak berdampak pada pihak lain.

Pengamat organisasi dan tata kelola publik menilai bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, terutama dalam hal perencanaan kegiatan, transparansi anggaran, serta pembagian tanggung jawab yang tegas.

“Setiap kegiatan berskala nasional harus memiliki sistem administrasi dan keuangan yang akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar salah satu pengamat.

Selain itu, penyelesaian sengketa secara proporsional dan mengedepankan prinsip keadilan juga dinilai penting agar tidak merugikan pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban yang disengketakan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama, tidak hanya bagi AKPERSI, tetapi juga bagi organisasi lain, bahwa profesionalitas dan integritas dalam pengelolaan kegiatan adalah fondasi utama menjaga kepercayaan publik.


Sumber: Syamsul Bahri
Jurnalis: Romo Kefas


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *