GSG DTRB Tangerang Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Mengemuka, Publik Pertanyakan Transparansi

TANGERANG, 11 Februari 2026 – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik. Proyek yang dirancang sebagai fasilitas pelayanan masyarakat itu kini dipertanyakan setelah muncul dugaan persoalan administrasi, keterlambatan pengerjaan, hingga legalitas pembangunan.

Sorotan menguat setelah sejumlah pihak menilai minimnya keterbukaan informasi dari pihak terkait. Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengaku telah beberapa kali melayangkan permintaan klarifikasi kepada DTRB, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyatakan proyek yang menggunakan anggaran daerah semestinya dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Proyek ini menggunakan dana publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaannya secara terbuka,” ujarnya.

Selain persoalan transparansi, keterlambatan penyelesaian proyek juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan GSG tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025. Namun hingga awal 2026, pekerjaan diduga belum selesai sepenuhnya.

Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan faktor cuaca yang disebut sebagai penyebab keterlambatan, karena banjir dilaporkan terjadi setelah masa kontrak proyek berakhir. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai kemungkinan addendum kontrak maupun penerapan sanksi terhadap pelaksana proyek.

Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan pembangunan gedung berada di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Jika benar, pembangunan pada lahan tersebut seharusnya melalui prosedur perubahan peruntukan serta memenuhi persyaratan perizinan, termasuk dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pemerhati kebijakan publik Tangerang, M. Aqil, SH, menilai pengelolaan proyek pemerintah wajib mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara akuntabel sesuai regulasi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Selain itu, muncul pula dugaan pembengkakan nilai anggaran proyek. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.

GWI Banten menyatakan tengah menyiapkan laporan terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Organisasi tersebut juga berencana menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang guna mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang beredar. Sementara itu, perhatian masyarakat terhadap proyek ini terus meningkat dan publik menunggu langkah pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *