Kalimantan Kaya SDA, Warga Lokal Merasa Tertinggal: Ketua Umum SPASI Soroti Hilangnya Keadilan Sosial

JAKARTA – Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia), Jelani Christo, menyampaikan kritik tajam terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA) di Kalimantan saat diwawancarai awak media di Jakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menilai persoalan eksploitasi tambang dan perkebunan bukan sekadar isu ekonomi, melainkan menyentuh aspek konstitusi dan penegakan hukum.

Menurut Jelani Christo, S.H., ketimpangan yang terjadi di wilayah penghasil tambang menunjukkan adanya jarak antara norma hukum dan realitas di lapangan. Ia menegaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jika masyarakat di sekitar tambang masih hidup dalam keterbatasan, sementara sumber daya alamnya terus dieksploitasi, maka secara hukum dan moral perlu dipertanyakan implementasi amanat konstitusi tersebut,” tegas Jelani.

Ia menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap izin usaha pertambangan dan kewajiban reklamasi pascatambang. Menurutnya, setiap pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum yang jelas, termasuk kewajiban menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Lubang bekas tambang yang menelan korban jiwa tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa. Jika kewajiban reklamasi diabaikan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana,” ujarnya.

Jelani juga mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara. Pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam perlindungan hak warga.

Terkait konflik lahan, termasuk yang muncul di sekitar proyek strategis nasional seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Jelani menekankan pentingnya prinsip due process of law dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Pembangunan tidak boleh mengabaikan hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat. Setiap kebijakan harus tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan sosial,” katanya.

Sebagai organisasi advokat, SPASI, lanjutnya, siap mengawal berbagai aduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan SDA di Kalimantan.

“Negara hukum menuntut akuntabilitas. Jika ada pelanggaran, mekanisme hukum harus berjalan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Jelani.

Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan, melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin usaha, serta memastikan kebijakan pengelolaan SDA benar-benar berpijak pada semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Jurnalis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *