Kasus KDRT di Polres Tangsel Mandek 2 Tahun, Aparat Dituding Gagal Berikan Kepastian Hukum

Tangerang Selatan – Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Vera Ika Febriyanti di Polres Tangerang Selatan masih mandek. Bukti medis, saksi-saksi, dan dokumen pendukung sudah lengkap, namun terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban menilai lambannya proses penyidikan mencerminkan kegagalan aparat dalam menegakkan hukum secara profesional.

Advokat Hario Setyo Wijanarko, SH.,CNSP.,CCL, menyatakan, “Korban hampir dua tahun hidup dalam ketidakpastian hukum. Semua bukti sudah lengkap, tapi gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka tidak pernah dilakukan. Ini menunjukkan aparat abai terhadap korban KDRT, seolah keadilan hanya sekadar formalitas.”

Rekan tim hukum, Mohamad Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CPM, menegaskan bahwa keadilan tidak seharusnya menunggu sorotan publik. “Terlapor tetap bebas, sementara korban terombang-ambing menghadapi tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum. Hal ini memperlihatkan lemahnya prinsip equality before the law yang seharusnya dijunjung aparat,” ujarnya.

Hingga kini, tim hukum korban menegaskan siap menempuh jalur gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya maupun prapradilan sesuai pasal 158 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jika penanganan perkara tetap mandek. Kasus ini menjadi sorotan publik, menekankan pentingnya respons cepat aparat dan perlindungan nyata bagi korban KDRT, sekaligus mengingatkan bahwa ketidakjelasan hukum hanya menambah trauma bagi mereka yang seharusnya dilindungi negara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *