Ritual Adat Dayak Buka Sidang Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Delapan Tergugat Absen

Jakarta – Aroma kemenyan menyelimuti halaman pengadilan saat keluarga Iptu Tomi Marbun menggelar ritual adat Dayak sebelum sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) dimulai. Tokoh adat memimpin doa dengan khidmat, memohon perlindungan, keadilan, dan terbukanya kebenaran atas hilangnya sang perwira sejak 18 Desember 2024.

Dalam balutan simbol-simbol tradisi, keluarga dan tim hukum berdiri dalam suasana haru yang mendalam. Prosesi adat itu menjadi penanda bahwa perjuangan yang ditempuh bukan sekadar langkah prosedural, melainkan ikhtiar moral yang berakar pada nilai budaya dan keyakinan.

Setelah ritual selesai, rombongan memasuki ruang sidang dengan pengawalan 114 advokat yang tergabung dalam tim bantuan hukum dan pencari keadilan keluarga. Tim pengacara keluarga merupakan anggota-anggota SPASI yang diperkuat advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di Indonesia.

Namun sidang perdana belum menyentuh substansi gugatan. Majelis hakim mendapati delapan instansi yang menjadi tergugat tidak satu pun hadir di ruang persidangan. Ketidakhadiran tersebut membuat agenda sidang tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret mendatang untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang para tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya komunikasi tidak mendapatkan respons. Tim hukum telah dua kali mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembentukan tim pencari fakta, serta menggelar aksi penyampaian aspirasi agar pimpinan tertinggi kepolisian turun tangan langsung.

Surat resmi juga telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan sejumlah lembaga negara lainnya. Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Sidang lanjutan pada 5 Maret mendatang diharapkan menjadi momentum agar para tergugat hadir dan proses hukum berjalan lebih substantif, sehingga kejelasan atas hilangnya Iptu Tomi Marbun dapat segera terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *