SPASI Tegaskan Advokat sebagai Pilar Pengimbang Kekuasaan dalam Sistem Hukum

Oleh Romo Kefas

Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menegaskan kembali posisi advokat sebagai salah satu pilar pengimbang dalam sistem hukum nasional. Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, organisasi ini menilai bahwa independensi advokat menjadi syarat mutlak bagi terciptanya peradilan yang adil dan proporsional.

SPASI lahir dari kesadaran kolektif bahwa profesi advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping klien, tetapi juga sebagai penjaga prinsip due process of law. Dalam konteks negara hukum, advokat memiliki peran strategis untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pembelaan secara maksimal tanpa tekanan dan intimidasi.

Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perlindungan terhadap profesi advokat bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan bagian dari mekanisme menjaga keseimbangan antar unsur penegak hukum.

Menurutnya, advokat tetap tunduk pada hukum dan kode etik profesi. Namun, ketika tindakan profesional dalam rangka pembelaan klien dipersoalkan secara tidak proporsional, maka hal tersebut berpotensi melemahkan struktur keadilan itu sendiri.

Sebagai langkah konkret, SPASI memperkuat konsolidasi advokat lintas organisasi di berbagai daerah serta membangun struktur kelembagaan yang mendukung profesionalisme. Melalui lembaga bantuan hukum, kegiatan edukasi, serta penguatan literasi publik, SPASI berupaya menghadirkan pendekatan yang konstruktif dalam menjaga marwah profesi.

Organisasi ini juga mendorong dialog terbuka antara advokat dan aparat penegak hukum guna membangun kesamaan persepsi tentang batas dan tanggung jawab profesi. Pendekatan kolaboratif dinilai lebih efektif dalam menciptakan sistem hukum yang stabil dibandingkan konfrontasi yang berlarut.

Di tengah perubahan sosial dan hukum yang cepat, SPASI memilih berdiri pada prinsip penguatan sistem, bukan sekadar respons sesaat. Bagi organisasi ini, advokat yang independen dan profesional adalah bagian tak terpisahkan dari tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *