Terbongkar! Kuasa Hukum Dr. Yuspan Zalukhu Adukan Penyidik Polres Jakbar ke Propam, Dugaan Pelanggaran KUHAP Baru Mengemuka

Jakarta – Dugaan pelanggaran prosedur hukum kembali mencuat setelah terdakwa Wong ALS Justin (26) melalui kuasa hukumnya, Dr. Yuspan Zalukhu SH MH, resmi mengadukan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat ke Propam Polda Metro Jaya. Aduan tersebut dilayangkan karena penyidik dinilai tidak profesional serta diduga mengabaikan ketentuan KUHAP Nasional terbaru yang menekankan perlindungan hak tersangka.

Dr. Yuspan Zalukhu menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru secara tegas mengatur perlindungan hak tersangka sejak awal pemeriksaan, termasuk pendampingan advokat, perlakuan manusiawi, kepastian informasi sangkaan, serta jaminan perlindungan dari intimidasi.

Menurut Yuspan, dalam perkara Justin, hak-hak tersebut diduga tidak dijalankan secara maksimal. Ia menyebut kliennya tidak mendapatkan pendampingan hukum secara optimal sejak awal proses pemeriksaan. Selain itu, Justin juga disebut tidak diberi kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum menandatangani dokumen tersebut pada pemeriksaan awal.

Kasus yang menjerat Justin bermula dari laporan seorang perempuan berinisial IRA (34) yang menuduhnya mencuri uang sebesar 10.000 Euro. Justin ditangkap pada 28 November 2025 di rumah pelapor. Namun kuasa hukum menilai penangkapan tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan karena tidak dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan dan tanpa saksi yang melihat peristiwa dugaan pencurian.

Polemik semakin mencuat setelah laporan polisi disebut baru dibuat beberapa jam setelah Justin diamankan. Selain itu, surat perintah penangkapan dan penahanan disebut terbit setelah kliennya terlebih dahulu kehilangan kebebasannya.

Dr. Yuspan Zalukhu juga menyoroti dugaan pengambilan sejumlah barang pribadi Justin saat penangkapan, mulai dari dua telepon genggam, dompet, sepatu, anting, tas, rokok elektrik hingga pakaian. Dari delapan barang tersebut, hanya satu yang memiliki berita acara penyitaan, sementara barang lainnya disebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan intimidasi verbal terhadap Justin selama proses pemeriksaan. Justin disebut mengalami tekanan fisik dan psikologis yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka dalam KUHAP terbaru.

Dr. Yuspan Zalukhu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta menindak tegas oknum penyidik jika terbukti melanggar aturan. Sementara itu, perkara Justin dijadwalkan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 Februari 2026 dan diperkirakan akan menjadi perhatian publik luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *