Pencerahan Hukum Hari Ini,
Kamis, 19 Februari 2026

Jakarta – Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa karena ditemukan berbagai produk pangan kadaluarsa dan tanpa izin edar yang diperdagangkan di toko milik Terdakwa saat pemeriksaan oleh Balai Besar POM. Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan putusan bebas karena unsur memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan harus dibuktikan secara kumulatif, sehingga kegagalan membuktikan perdagangan sediaan farmasi membuat dakwaan tidak terbukti.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jayapura telah melakukan kesalahan dalam penerapan hukum terkait hukum pembuktian karena menganggap unsur “dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak cacat atau bekas dan tercemar” bersifat kumulatif. Menurut Mahkamah Agung, pemahaman hukum yang benar adalah larangan tersebut berlaku secara terpisah (alternatif), di mana memperdagangkan sediaan pangan yang rusak atau kadaluarsa saja sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana tanpa harus membuktikan adanya perdagangan sediaan farmasi secara bersamaan.

Berdasarkan fakta persidangan, tim Balai Besar POM menemukan produk pangan kadaluarsa berupa Taro Potato BBQ dan Koepoe-Koepoe Citroen Zuur di toko milik Terdakwa, sehingga unsur memperdagangkan pangan yang rusak telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Mahkamah Agung menyimpulkan Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan perbuatannya sangat membahayakan kesehatan konsumen, sehingga ia harus dijatuhi pidana denda karena tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya tersebut.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018, tanggal 15 Januari 2019.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb361be75589e6ba6e313733313433.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *