Sorotankeadilan.com // JAKARTA – Gelombang desakan publik agar institusi penegak hukum mengusut tuntas skandal dugaan megakorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kian memanas.

Sorotan tajam kini tertuju pada misteri kepemilikan aset fantastis berupa brankas berisi uang ratusan miliar rupiah dan 74\text{ kg} emas batangan yang hingga kini belum diumumkan secara transparan siapa pemilik aslinya.

​Lambatnya penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat—termasuk sejumlah konglomerat yang baru diperiksa sebagai saksi—memicu kritik pedas dari para praktisi hukum. Mereka mencium adanya indikasi upaya menutupi kejahatan sistemik ini.

​”Hukum Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Bisa Hancur”

​Praktisi hukum dan advokat senior, Jelani Christo, S.H., M.H., melayangkan kritik beralasan dan mengutuk keras sikap ragu-ragu penyidik dalam membongkar jejaring penuh korporasi dan pejabat yang berlindung di balik status saksi.

Menurutnya, ada upaya nyata untuk meminimalisasi dampak hukum bagi aktor-aktor intelektual tertentu.

​”Kami mengutuk keras tindakan para pejabat yang terlibat dalam menutup-nutupi kasus koruptor yang dilakukan oleh mantan Jampidsus ini, termasuk mereka yang membuat pernyataan atau rekayasa hukum agar pihak tertentu tidak naik status menjadi tersangka. Jangan ditutup-tutupi kejahatan ini !.

Publik berhak tahu siapa pemilik asli uang hasil korupsi tersebut dan siapa saja yang menikmati alirannya,” tegas Jelani Christo dengan nada tinggi saat diminta analisis hukumnya.

​Jelani memperingatkan bahwa pembiaran dan tebang pilih dalam kasus yang melibatkan elite penegak hukum akan menjadi lonceng kematian bagi supremasi hukum di tanah air.

​”Apa lagi yang bisa kita harapkan dari hukum di Indonesia kalau kejahatan terorganisir seperti ini terus ditutupi?

Negara ini bisa hancur jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke samping sesama penguasa.

Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh diam. Publik harus terus mengawal dan menuntut transparansi total,” cetus Advokat senior tersebut.

​Alasan Prosedural vs Tuntutan Logika Hukum

​Di sisi lain, tim penyidikan bersama (joint investigation) antara Polri dan Kejaksaan Agung sejauh ini berdalih bahwa pengusutan asal-usul brankas ratusan miliar serta 74\text{ kg} emas batangan tersebut masih memerlukan waktu karena harus melalui audit intensif dan uji laboratorium materiil bersama PT Pegadaian.

Langkah ini diklaim untuk memastikan kekuatan pembuktian di muka sidang.

​Namun, bagi publik dan pengamat hukum, alasan prosedural tersebut dirasa kontradiktif dengan skala bukti yang kasat mata.

Kasus yang berkelindan di tiga klaster besar—korupsi komoditas batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel—diyakini mustahil hanya dijalankan oleh segelintir orang seperti Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) yang sudah berstatus tersangka.

Keterlibatan jaringan bisnis, seperti konglomerat properti Tan Kian yang telah diperiksa, seharusnya diuji secara mendalam dengan indikasi mens rea (niat jahat) korporasi.

​Sesuai dengan amanat kode etik pers dan fungsi kontrol sosial media massal, laporan ini menjadi pengingat bagi institusi penegak hukum bahwa penuntasan kasus ini bukan sekadar urusan administrasi perkara, melainkan ujian pertaruhan kredibilitas korps adhyaksa dan kepolisian di mata rakyat.

Editor: Bony A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *