Sorotankeadilan.com // JAKARTA — Semboyan “No Viral, No Justice” kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik keras menghantam kinerja Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Sudah hampir tujuh bulan sejak laporan resmi dibuat pada 30 Desember 2025, kasus dugaan pengeroyokan brutal yang dialami seorang warga miskin hingga diseret sejauh 100 meter oleh tetangganya sendiri, dilaporkan jalan di tempat tanpa ada tindakan hukum yang nyata.
Geram melihat lambatnya penanganan perkara, koalisi empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi turun tangan mendampingi korban. Mereka mendesak kepolisian segera menangkap para pelaku yang dinilai masih bebas berkeliaran.
Kronologi Kejadian: Diseret 100 Meter Hanya karena Klakson
Peristiwa memilukan ini bermula dari persoalan sepele. Korban dianiaya secara brutal oleh tetangga yang tinggal persis di depan rumahnya hanya dipicu oleh suara klakson sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan diseret oleh pelaku sejauh kurang lebih 100 meter.
Mirisnya, aksi kekerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) oleh satu keluarga yang terdiri dari 5 orang, serta diduga dibantu oleh oknum Wakil RW setempat.
Korban yang didera trauma fisik dan psikis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambir pada tanggal 30 Desember 2025. Namun, hingga Juli 2026, laporan tersebut seolah menguap tanpa kejelasan progres penyelidikan maupun penyidikan.
Sorotan Tajam Kuasa Hukum: “Apakah Karena Korban Orang Tidak Mampu?”
Koalisi hukum korban yang dipimpin oleh Dr Fetrus. S.H.,M.H dan Jelani Christo, S.H., M.H., melayangkan kritik menohok terhadap institusi kepolisian setempat. Menurutnya, korban pada saat awal melapor tidak didampingi kuasa hukum karena keterbatasan biaya, yang diduga menjadi alasan mengapa laporan tersebut diabaikan.
“Korban sudah membuat laporan ke Polsek Gambir sejak 30 Desember 2025. Bahkan, kami sudah mengadu ke Propam, namun tetap tidak ditanggapi oleh Polsek Gambir. Apakah polisi hanya melihat orang yang tidak mampu sehingga laporan korban diabaikan? Atau memang harus menunggu kasus ini viral dulu baru Polsek Gambir bertindak? Karena tampaknya sekarang berlaku prinsip No Viral, No Justice,” ujar Jelani Christo kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Jelani menambahkan, judul yang paling tepat untuk menggambarkan situasi kliennya saat ini adalah potret nyata dari skeptisisme publik: “Percuma Lapor Polisi, Harus Viral Sekali Baru Dikerjakan.”
Koalisi 4 LBH Desak Penahanan 5 Anggota Keluarga dan Wakil RW
Melihat ketidakadilan yang menimpa korban, empat lembaga bantuan hukum memutuskan bersatu membentuk tim advokasi guna mengawal kasus ini secara cuma-cuma (pro bono). Keempat LBH tersebut adalah:
- LBH FPKB
- LBH SPASI
- LBH DAD JAKARTA
- LBH MADN
Tim hukum koalisi menegaskan bahwa secara yuridis, alat bukti yang dikantongi penyidik sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status kasus dan menahan para pelaku.
“Kami mendesak Polsek Gambir untuk segera menangkap dan menahan para pelaku—satu keluarga yang terdiri dari 5 orang—serta pelaku lainnya termasuk oknum Wakil RW yang turut serta melakukan pengeroyokan. Tidak ada alasan bagi Polsek Gambir untuk mengulur-ulur waktu, karena bukti-bukti yang ada sudah melebihi batas minimal dua alat bukti,” tegas Jelani.
Menanti Profesionalisme Polsek Gambir
Sikap diamnya penyidik Polsek Gambir dalam menangani perkara yang sudah berjalan lebih dari setengah tahun ini dinilai mencederai semangat presisi yang digaungkan oleh Mabes Polri. Publik kini menunggu apakah Polsek Gambir akan segera mengambil tindakan tegas, atau membiarkan institusinya kembali menjadi sasaran kampanye “Percuma Lapor Polisi” di media sosial.
(Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kapolsek Metro Gambir guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi perihal perkembangan penanganan laporan korban tersebut).