Spread the love

Oleh: Fredrik J. Pinakunary*

Posisi Kasus

Perkara ini diajukan oleh seorang mantan istri yang menggugat mantan suaminya terkait pembagian harta bersama pascaperceraian. Objek yang dipersengketakan meliputi tiga unit rumah: dua unit rumah yang dibeli selama masa perkawinan berlangsung, serta satu unit rumah yang dibeli oleh mantan suami dengan menggunakan uang pesangon pensiun. Penggugat menuntut agar seluruh aset tersebut ditetapkan sebagai harta gono-gini dan dibagi rata antara mantan suami dan mantan istri.

*Putusan Pengadilan*

– Pengadilan Negeri Bogor: Mengabulkan gugatan untuk sebagian; menetapkan dua rumah yang dibeli saat masa perkawinan dibagi rata (masing-masing satu rumah untuk mantan suami dan mantan istri), sedangkan rumah yang dibeli dari uang pesangon dialokasikan khusus bagi anak-anak mereka.
– Pengadilan Tinggi Bandung: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bogor.
– Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi): Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat.
– Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali): Menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon PK/Penggugat.

Gugatan ini menyoroti batas kepemilikan harta perkawinan versus pemenuhan hak nafkah anak setelah ikatan perkawinan bubar. Mantan istri menghendaki agar rumah yang dibeli dari dana pensiun mantan suaminya turut diperhitungkan dan dibagi dua sebagaimana harta bersama pada umumnya. Namun, majelis hakim memisahkan perlakuan terhadap dua rumah yang murni diperoleh dari jerih payah selama berumah tangga dengan rumah yang dibeli dari kompensasi pesangon pensiun suami.

Hakim memandang bahwa pembagian dua rumah secara berimbang (masing-masing pihak mendapat satu rumah) telah memenuhi rasa keadilan bagi mantan pasangan. Sementara itu, alokasi rumah hasil pesangon bagi anak-anak merupakan wujud perlindungan hukum demi kelangsungan hidup serta masa depan anak pascaperceraian orang tuanya. Mahkamah Agung di tingkat PK menegaskan bahwa putusan judex facti tidak memuat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata, sehingga status kepemilikan rumah pesangon tersebut sah menjadi hak anak-anak.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:
– Bahwa dua unit rumah yang dibeli sepanjang ikatan perkawinan berstatus sebagai harta bersama, sehingga adil dan patut untuk diserahkan secara natura masing-masing satu unit kepada mantan suami dan mantan istri.
– Bahwa rumah yang dibeli dari pemanfaatan uang pesangon pensiun mantan suami tepat dialihkan kepemilikannya kepada kedua anak demi kepastian tempat tinggal dan masa depan mereka.

*Kaidah Hukum*

1. Pembagian Natura Harta Bersama: Harta bersama berupa beberapa unit rumah dapat dibagi secara natura (in natura) dengan menyerahkan kepemilikan masing-masing satu unit kepada mantan suami dan mantan istri guna memberikan keadilan yang setara.
2. Legitimasi Alokasi Rumah Pesangon untuk Anak: Rumah yang bersumber dari uang pesangon pensiun suami dapat secara sah menurut hukum dipisahkan dari pembagian gono-gini biasa dan dialokasikan menjadi milik anak-anak bersama sebagai bentuk perlindungan nafkah dan masa depan anak.
3. Kewenangan Diskresi Hakim dalam Sengketa Perkawinan: Hakim memiliki kewenangan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dalam menentukan status dan peruntukan aset keluarga yang timbul pascaperceraian.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 PK/Pdt/2022, tanggal 14 September 2022.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036dfbd1bee08b63b313433383232.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary*
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

(*/jc/zir/sorotankeadilan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *