Sorotankeadilan.com // PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut memfasilitasi upaya mediasi sengketa rumah ahli waris yang melibatkan keluarga Domey dan Yatie dengan keponakannya berinisial Yudi. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut di Aula Basara Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, (10/10/2026).
Mediasi dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke objek rumah yang disengketakan di Jalan Kalimantan Gang Warga RT 06/RW 16 bersama pihak terkait dan aparat kelurahan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, perselisihan bermula saat pihak ahli waris berencana menjual rumah peninggalan tersebut. Pihak yang saat ini menempati rumah, Yudi, meminta ganti rugi atas biaya perbaikan yang telah dikeluarkan selama menempati rumah.
Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak ahli waris yang menilai masa penggunaan rumah oleh Yudi juga perlu diperhitungkan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam mediasi tersebut sebagai fasilitator untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Mediasi ini diharapkan membantu kedua belah pihak menemukan penyelesaian. Kami mengimbau semua pihak tetap menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan,” jelas AKP Iyudi Hartanto.
Ia menambahkan, hingga saat ini mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pihak ahli waris berencana melanjutkan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum di pengadilan.
“Kami mengimbau kedua belah pihak untuk menghormati proses hukum yang ditempuh dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan agar situasi lingkungan tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung,” pungkasnya.
(dk_reborn168 / Bony A)