Solidaritas Dayak Kawal Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun, Sidang Perdana Ditunda
Jakarta – Dukungan masyarakat Dayak mewarnai sidang perdana gugatan perwakilan kelompok (citizen lawsuit) terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Sebelum persidangan dimulai, warga Dayak menggelar ritual adat sebagai bentuk solidaritas moral terhadap keluarga.
Ritual dipimpin Temenggung Jailim dengan mengenakan atribut adat. Prosesi berlangsung khidmat, diiringi doa adat dan simbol-simbol tradisi sebagai wujud dukungan agar pencarian terhadap Iptu Tomi Samuel Marbun menemukan titik terang.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga dan kepada tim kuasa hukum. Keadilan harus ditegakkan secara lurus dan transparan,” ujar Temenggung Jailim.
Iptu Tomi Samuel Marbun, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, dilaporkan hilang pada Desember 2024 saat menjalankan tugas pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Sungai Rawara. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.
Gugatan citizen lawsuit diajukan oleh 114 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI). Mereka meminta negara memastikan proses pencarian dilakukan secara maksimal serta membuka informasi secara akuntabel kepada publik dan keluarga.
Namun dalam sidang perdana, majelis hakim menyatakan persidangan belum dapat dilanjutkan karena delapan instansi pemerintah yang menjadi pihak tergugat tidak hadir. Sidang kemudian ditunda hingga 5 Maret 2026 untuk pemanggilan ulang.
Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan gugatan ini merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya komunikasi sebelumnya tidak memperoleh respons yang memadai.
Keluarga berharap pada sidang berikutnya para tergugat hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dan memberikan kepastian atas hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
jurnalis Romo Kefas