Advokat Diserang di Rumahnya Sendiri, SPASI: Ini Alarm Bahaya bagi Negara Hukum
Tangerang Selatan, 24 Februari 2026 – Dugaan penusukan terhadap seorang advokat di kediamannya di Tangerang Selatan memicu gelombang reaksi keras dari kalangan profesi hukum. Peristiwa yang disebut melibatkan oknum debt collector itu dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi dan menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap independensi dan martabat profesi advokat.
“Ketika advokat mengalami kekerasan dalam konteks mempertahankan hak hukumnya, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga prinsip negara hukum,” tegasnya.
Menurut Jelani, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan dan perlindungan hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap advokat harus diproses secara tegas dan transparan.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.
“Pelaku harus segera ditangkap. Jika ada pihak yang memberi perintah, membiarkan, atau terlibat secara tidak langsung hingga terjadi kekerasan, maka harus ikut diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jelani juga menyerukan solidaritas nasional dari seluruh advokat di Indonesia untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa profesi advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tekanan.
“Jika kekerasan terhadap advokat dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya profesi, tetapi juga keadilan itu sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Nama pengacara yg ditusuk siapa bang?