MEGA KONFLIK AGRARIA DI PAKKAT! 1.500 Hektare Kawasan PLTA Sipulak Disengketakan, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

HUMBANG HASUNDUTAN, SUMUT – Konflik agraria besar kembali mencuat di Sumatera Utara. Lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare di kawasan PLTA Sipulak, Kecamatan Pakkat, kini resmi disengketakan di pengadilan. Sebelas ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi menggugat PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan akan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.

“Tanah Leluhur, Bukan Tanah Kosong”

Dalam keterangan kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., wilayah yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II disebut sebagai tanah ulayat milik keturunan Raja Alang Pardosi yang diwariskan turun-temurun.

Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah ada pelepasan hak maupun transaksi jual beli kepada perusahaan. Namun, lahan tersebut kini telah memiliki sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Energy Sakti Sentosa.

“Kami meminta pengadilan menyatakan sertifikat itu cacat hukum dan diperintahkan untuk dicoret,” ujar kuasa hukum.

Empat sertifikat yang dipersoalkan adalah SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8.

16 Tahun Penguasaan, Kini Digugat

Menurut penggugat, penguasaan lahan oleh perusahaan telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010. Selama itu pula, kawasan yang berada di wilayah strategis pembangkit listrik tenaga air tersebut terus beroperasi.

Namun kini, keberadaan proyek energi tersebut berbenturan dengan klaim sejarah dan hak ulayat yang diyakini telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Isu Tekanan di Lapangan

Situasi makin tegang setelah muncul informasi rencana pembukaan portal di lokasi sengketa pada 27 Februari 2026, meskipun perkara sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung.

Penggugat juga mengaku adanya aparat bersenjata laras panjang di sekitar lokasi yang dinilai menimbulkan rasa takut bagi warga. Atas kondisi itu, pihak ahli waris menyatakan telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI.

Mereka juga menolak mediasi di luar pengadilan dan memilih seluruh proses penyelesaian dilakukan melalui persidangan agar lebih netral dan transparan.

Publik Menanti Putusan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua kepentingan besar: investasi energi dan hak tanah adat. Sidang perdana pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung diprediksi akan menjadi awal pertarungan hukum yang panjang.

Apakah sertifikat perusahaan akan dinyatakan sah, ataukah klaim tanah ulayat yang akan diakui? Jawabannya kini bergantung pada pembuktian di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *