Sudah Ditertibkan, Aktivitas Pembuangan Sampah di Jatake Diduga Masih Berlangsung
Tangerang – Lokasi pembuangan sampah yang sebelumnya telah ditertibkan oleh aparat pemerintah di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi perhatian. Pasalnya, aktivitas pembuangan sampah di area tersebut diduga masih berlangsung meskipun larangan telah diberlakukan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku masih melihat kendaraan pengangkut sampah memasuki lokasi yang telah ditutup itu. Warga pun mempertanyakan pengawasan terhadap area yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak lagi boleh digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (13/3/2026).
Dalam perjalanan menuju lokasi, tim media melihat sebuah mobil pickup dengan bak tertutup terpal yang bergerak menuju area tersebut. Kendaraan tersebut kemudian terlihat masuk ke lokasi yang sebelumnya telah dipasangi larangan pembuangan sampah.
Saat tim media mencoba mendekati kendaraan tersebut untuk melakukan konfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi menegur dengan nada keras dan mempertanyakan maksud kedatangan tim.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Mul, yang mengaku sebagai penanggung jawab di lokasi tersebut.
Ketika dimintai penjelasan terkait aktivitas pembuangan sampah yang masih terjadi di tempat yang sebelumnya telah ditertibkan, Mul menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki izin.
Ia juga menyebut bahwa pihak kepolisian mengetahui aktivitas tersebut dan menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Polsek Pagedangan.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan guna meminta klarifikasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak kepolisian menyatakan tidak pernah memberikan izin terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang dimaksud.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang masih berlangsung di area tersebut.
Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, pembuangan sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan daerah yang mengatur pengelolaan lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar lokasi yang telah ditertibkan benar-benar tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menunggu langkah tegas dari pihak terkait guna memastikan aturan mengenai pengelolaan sampah dapat ditegakkan secara konsisten.