VIRAL! Penetapan Dua Advokat Jadi Tersangka Picu Gelombang Solidaritas Nasional

Jakarta, 26 Februari 2026 – Penetapan dua advokat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Bareskrim Polri memantik reaksi keras dan menjadi viral di berbagai komunitas hukum. Isu ini tak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga meluas ke ruang publik, memunculkan perdebatan tentang batas penegakan hukum terhadap profesi advokat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Salah satu advokat yang diproses bahkan telah memasuki tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

SPASI: Ini Menyangkut Marwah Profesi

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menyebut kasus ini sebagai momen krusial bagi dunia advokat.

“Kami tidak menghalangi proses hukum. Tetapi jika advokat yang menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik diproses tanpa pertimbangan proporsional, maka ini menyangkut marwah profesi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Jelani, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, advokat merupakan salah satu pilar sistem peradilan pidana. Tanpa perlindungan terhadap independensi pembela, maka keseimbangan dalam sistem hukum bisa terganggu.

Turun Full Team

SPASI memastikan pendampingan dilakukan secara maksimal dengan menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari:

  • Jelani Christo, S.H., M.H.
  • Dadang Suhendar, S.H.
  • Suryo Pranoto, S.H.
  • Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H.
  • Handoko Setijo Joewono, S.H., M.H.
  • Jonatal Simanjuntak, S.H.
  • Thamrin Tambunan, S.H.
  • Muhammad Fahmi Fadilah, S.H.
  • Kurniati Yusdono, SHi., M.H.
  • Tito Pandjaitan, S.H.

Tim tersebut tengah mengkaji seluruh aspek formil dan materiil perkara, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedural.

Ujian Profesionalitas Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait tudingan dugaan kriminalisasi tersebut. Di tengah sorotan publik, transparansi penyidikan dan keterbukaan informasi menjadi tuntutan yang terus menguat.

Kasus ini dinilai sebagai ujian penting bagi profesionalitas aparat penegak hukum sekaligus penegasan bahwa supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap profesi yang menjalankan fungsi pembelaan.


Penulis: Romo Kefas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *