Kuasa Hukum: Eksepsi Diajukan untuk Uji Kepatuhan Prosedur
Jakarta, 26 Februari 2026 – Seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penasihat hukum terdakwa Justin Wong, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., menyampaikan keterangan kepada awak media terkait langkah hukum yang ditempuh pihaknya.
Ia menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim bertujuan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Eksepsi ini bukan untuk menghindari persidangan, tetapi untuk menguji apakah prosedur sejak penyidikan hingga pelimpahan perkara telah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Yuspan.
Menurutnya, tim penasihat hukum menerima surat kuasa dari terdakwa sehari sebelum pelimpahan Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi tersebut, kata dia, membuat waktu mempelajari berkas perkara menjadi sangat terbatas.
Ia juga menegaskan bahwa aspek administrasi penangkapan, penyitaan barang, dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perlu dinilai secara cermat oleh majelis hakim.
“Tahap ini penting untuk menjamin hak terdakwa terpenuhi. Kami ingin proses berjalan transparan dan sesuai prinsip due process of law,” katanya.
Yuspan menyatakan pihaknya siap melanjutkan ke tahap pembuktian apabila majelis hakim memutuskan eksepsi ditolak.
“Jika perkara ini berlanjut, kami siap menguji seluruh alat bukti secara terbuka di persidangan. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif,” tutupnya.