Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun Mandek, Tim Hukum: Panggilan Pengadilan Tidak Boleh Dianggap Sekadar Undangan

Jakarta – Sidang kedua perkara perdata Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2026) kembali berjalan singkat. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan setelah sebagian besar pihak tergugat tidak hadir, meskipun sebelumnya telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas para pihak serta verifikasi legalitas kuasa hukum. Namun tahapan tersebut tidak dapat dilanjutkan secara maksimal karena kehadiran para tergugat dinilai belum memenuhi syarat hukum acara.

Dalam perkara ini, sejumlah pejabat dan lembaga negara tercatat sebagai pihak tergugat, antara lain Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Dalam persidangan, perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional, DPR RI, dan Komnas HAM memang hadir di ruang sidang. Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa kehadiran tersebut tidak dapat dinilai sebagai kehadiran sah secara hukum, karena tidak disertai Surat Kuasa Asli dari institusi yang mereka wakili.

Sementara itu, beberapa pihak tergugat lainnya tidak hadir sama sekali tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pengadilan.

Di sisi lain, keluarga Iptu Tomi Marbun hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan. Ayah, ibu, serta saudara kandung almarhum tampak mendampingi proses tersebut bersama tim kuasa hukum yang jumlahnya mencapai sekitar 70 advokat.

Tim Hukum: Pengadilan Bukan Sekadar Formalitas

Juru bicara Ketua Umum SPASI yang juga menjadi bagian dari tim penasihat hukum keluarga, Jelani Christo, SH, MH, menilai ketidakhadiran para tergugat dalam sidang ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen terhadap proses hukum.

Menurut Jelani, panggilan pengadilan merupakan instrumen resmi negara yang memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai hal yang bisa diabaikan.

“Panggilan pengadilan itu bukan sekadar undangan yang bisa dipilih untuk dihadiri atau tidak. Itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh setiap pihak yang terlibat dalam perkara,” kata Jelani kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem negara hukum, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan pengadilan.

“Justru lembaga negara seharusnya menjadi contoh dalam menghormati proses hukum. Jika masyarakat diminta taat pada hukum, maka institusi negara juga harus menunjukkan standar yang sama,” ujarnya.

Meski demikian, tim hukum keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses peradilan dan berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lebih substantif.

Sidang Berikutnya Pemanggilan Terakhir

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan terakhir. Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa apabila para tergugat tetap tidak hadir pada kesempatan tersebut, maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Bagi keluarga dan tim hukum, sidang berikutnya menjadi momentum penting agar perkara ini tidak terus terhambat oleh persoalan administratif, melainkan dapat segera memasuki pembahasan pokok perkara demi kepastian hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *