Polemik Kuota Internet Hangus Memanas, Dr. Yuspan Zalukhu: Jangan Salahkan Konsumen
Jakarta – Polemik praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler kembali mencuat setelah dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum dalam perkara tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Usai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Yuspan menegaskan bahwa negara harus bersikap netral dan melihat persoalan ini dengan perspektif hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, praktik kuota internet hangus berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.
“Jika dihitung secara nasional, nilai kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun,” ujar Yuspan.
Ia menilai angka tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi.
Yuspan juga mengkritisi pandangan yang menyebut masyarakat telah memilih paket internet sesuai dengan pilihan yang tersedia di pasar.
Menurutnya, dalam praktiknya hampir seluruh operator seluler menawarkan paket internet dengan pola yang sama, yakni paket dengan masa berlaku tertentu seperti harian, mingguan, atau bulanan.
“Sering dikatakan masyarakat memilih sesuai alternatif yang ada. Namun faktanya hampir semua operator hanya menyediakan paket dengan masa berlaku tertentu. Tidak ada pilihan paket kuota yang tidak dihanguskan,” katanya.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila tanggung jawab atas kuota yang hangus sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.
Menurut Yuspan, negara harus hadir memastikan adanya perlindungan yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Ia juga mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak terpakai tersebut mengalir setiap tahunnya.
“Jika nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, tentu masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran nilai ekonomi itu,” ujarnya.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk mendorong adanya keseimbangan antara kepentingan industri telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Menurutnya, perkembangan industri digital harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat.
“Industri telekomunikasi tentu penting bagi perkembangan ekonomi digital. Namun hak masyarakat sebagai konsumen juga harus mendapat perlindungan yang adil,” kata Yuspan.