Sorotan Usai Sidang MK, Dr. Yuspan Zalukhu Angkat Isu Kuota Internet Hangus dan Kerugian Konsumen
Jakarta – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan sektor telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026), kembali memicu perdebatan mengenai praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler.
Usai mengikuti persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, Ketua Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan pandangannya kepada awak media mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
Menurut Yuspan, persoalan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir tidak hanya menyangkut kebijakan bisnis operator telekomunikasi, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi masyarakat yang membeli layanan tersebut.
“Kuota internet dibeli oleh masyarakat dengan uang mereka sendiri. Ketika kuota itu tidak dapat digunakan lagi dan langsung dihanguskan, maka ada nilai ekonomi yang hilang dari masyarakat,” ujar Yuspan di kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menilai isu ini menjadi semakin penting karena internet saat ini telah menjadi bagian dari kebutuhan utama masyarakat, baik untuk kegiatan pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas ekonomi digital.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR menjelaskan bahwa kebijakan tarif layanan telekomunikasi sejak awal memang diserahkan pada mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
Sementara pemerintah menyampaikan bahwa perubahan pengaturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan peran negara dalam pengawasan industri telekomunikasi.
Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan konsumen agar tidak terjadi ketimpangan antara pelaku industri dan masyarakat pengguna layanan.
Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan kuota hangus bukan sekadar isu kecil, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Yuspan juga mempertanyakan pandangan yang menyebut konsumen telah memahami dan menyetujui syarat serta ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan data menggunakan sistem masa berlaku yang sama sehingga konsumen tidak memiliki alternatif pilihan yang berbeda.
“Jika semua paket menggunakan sistem yang sama, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.
Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
“Kami berharap regulasi ke depan dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi masyarakat tanpa mengganggu perkembangan industri telekomunikasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius mendalami perkara tersebut melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali persoalan ini. Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat,” kata Yuspan.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi tersebut, tim kuasa hukum berharap lahir putusan yang mampu memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia.